MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
di
Tempat.
SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,  Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702.  Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang  disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB  serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi  X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan  Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun  2007.
A. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai  saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46  tahun per 1 Januari 2006.
B. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai  saat ini masih bekerja secara terus menerus;
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan  sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara  Penyelesaian Tenaga Honorer:
a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina  Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas  berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan  pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut  dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah  disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di  www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah  kerjanya. 
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah  ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang  ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar  nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer  hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara  paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk  melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim  verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelĂ ksanaan akan  disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan  sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.
b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina  Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria  diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan  II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN  & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I  yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai  dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan  agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada  lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara  transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan  melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak  menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi  maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer  yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD  di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga  honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan  formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan  tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga  honorer kembali.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
Silakan DOWNLOAD :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar