MENPAN DAN BKN DIMINTA PERHATIKAN NASIB TENAGA HONORER

UpDate News : 24-Feb-2009

Komisi II DPR RI minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperhatikan nasib tenaga honorer yang tidak jelas. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang jelas dan tegas karena tenaga honorer tersebut juga bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mengabdi puluhan tahun dan nasibnya perlu diperjuangkan. Hal itu dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hadi Mulyo saat Rapat Kerja dengan Menpan dan Kepala BKN, Selasa (24/2), yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD). Hadi mengatakan, jawaban tertulis yang disampaikan Kepala BKN perihal kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang usianya sudah lebih dari 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007 menurutnya sangat mengecewakan dan jawaban ini kurang bertanggung jawab. Perlu diingat, mereka itu telah mengabdi puluhan tahun lamanya, ada yang 15 tahun dan ada juga yang sudah mencapai 20 tahun. “Ini kan kayak habis manis sepah dibuang,� katanya. Dalam jawaban tersebut Kepala BKN mengatakan bahwa bagi tenaga honorer yang usianya sudah lebih 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007, diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan atau tidak mempekerjakan tenaga honorer tersebut. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius, karena kita sering mendengar keluhan langsung dari mereka-mereka ini tentang kejelasan nasib mereka,� tambahnya. Jika PP Np. 43 ini tidak dapat direvisi lagi karena bersifat einmalig, dalam hal ini Komisi II minta perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga nasib tenaga honorer dapat dicarikan jalan keluarnya. Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB) juga meminta Menpan dan Kepala BKN untuk menyelesaikan nasib 1.392 guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan guru honorer tidak tetap (GTT) yang ada di Kabupaten Nganjuk. Menurut Ida, guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 dan 48 tapi tidak masuk dalam data base yang dikeluarkan BKN. “Kita tidak perlu mencari siapa yang salah tapi yang terpenting bagaimana nasib dari 1.392 orang tadi, karena setelah dilakukan verifikasi, mereka itu memenuhi syarat� tambah Ida. Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Gabungan antara Komisi II, Komisi VIII dengan Komisi X berkaitan dengan penuntasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS salah satunya disebutkan bahwa ke tiga Komisi mendesak Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang tentang jumlah dan sebaran tenaga honorer untuk dimasukkan dalam data base BKN, khususnya guru honorer di daerah di lingkungan Depdiknas, dan Departemen Agama serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer menjadi CPNS di daerah untuk menghindari adanya penyimpangan. Untuk itu Ida minta penjelasan sejauh mana verifikasi ini telah dilakukan. Komisi II berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena guru honorer itu telah memenuhi syarat, dan itu hak mereka. Memang, kata Ida, Pemerintah berencana mengeluarkan PP yang dapat mengakomodasi persoalan ini. Namun sebelum PP ini keluar, terlebih dulu persoalan ini harus dapat diselesaikan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan untuk mengakomodir berbagai persoalan tenaga honorer, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Taufiq setuju usulan Komisi II untuk mengawal PP yang baru itu, dan dia berjanji akan membahas masalah tenaga honor dan guru honor ini dan mencarikan solusinya. “Tidak ada maksud kita mau mempersulit, hanya kesulitannya kita berhubungan dengan BKD itu sulitnya setengah mati,� katanya. Karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu bukan perangkat di bawah pusat, melainkan perangkat Gubernur atau Bupati. Niat kita tetap mencarikan jalan keluar yang terbaik dan yang terpenting membicarakan hal ini dengan Pemda, maupun DPRDnya. “Jangan sampai kalau kita memberikan policy untuk menolong seseorang kemudian timbul masalah baru, itu yang kita jaga betul,� tambah Taufiq. Sementara itu, Kepala BKN Edy Topo Ashary menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer itu, sebetulnya apapun bunyi PP yang dikeluarkan itu nantinya BKN akan mengikuti. Hanya untuk masalah pengangkatan Sekretaris Daerah yang telah berusia 51 tahun ada keberatan dari pihak Taspen, karena lima tahun lagi sudah memasuki usia pensiun. Mereka memberikan solusi untuk usia 51 tahun diberikan uang pesangon. Edy menambahkan, saat ini penyelesaian alokasi formasi dari seluruh tenaga honorer telah mencapai jumlah yang cukup signifikan yaitu 821.765 orang, terdiri dari tahun 2005 sebesar 172.055, tahun 2006 sebanyak 313.560, 2007 sebesar 251.205 dan formasi tahun 2008 sebesar 84.945 orang. Dari jumlah tersebut sisa tenaga honorer yang belum mendapat formasi sebanyak 77.661 yang akan diselesaikan pada formasi 2009. Sedang tenaga honorer yang dihapus sebanyak 21.276 orang. Sedang menanggapi kemungkinan direvisinya PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, Edy mengatakan PP ini tidak dapat direvisi karena PP tersebut khusus mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diselesaikan mulai formasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2009. Rapat dengan Menpan dan BKN ini kemudian diskors karena Menpan harus segera meninggalkan ruang rapat. Namun karena masih banyak hal-hal lain yang berkaitan dengan kepegawaian yang perlu dicarikan pemecahannya, maka Komisi II sepakat rapat dilanjutkan Senin depan. (tt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bookmark and Share
zwani.com myspace graphic comments
KLIK DISINI UNTUK PEMIKIRAN ANDA!