Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Departemen Agama Kota Semarang, Muhammad Sapari menilai, pendataan ulang guru honorer sangat diperlukan.
"Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi para guru honorer yang hingga saat ini belum juga diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), termasuk yang berada di bawah Depag," katanya di Semarang, Selasa (5/1).
Ia menyebutkan, pada 2005, 2006, dan 2007 lalu baru ada sebanyak 105 guru honorer Depag Kota Semarang yang telah diangkat, dan seluruhnya berasal dari program Bantuan Guru Kontrak (BGK).
Padahal, kata dia, jumlah seluruh guru honorer BGK Depag di Kota Semarang mencapai sekitar 195 orang, sehingga jumlah guru honorer BGK yang belum diangkat saat ini masih tersisa sebanyak 95 orang.
"Selain itu, ada juga guru honorer Depag yang berasal dari Bantuan Khusus Guru (BKG) berjumlah sekitar 400 orang dan belum tersentuh sedikit pun hingga saat ini," katanya.
Menurut dia, kendala pengangkatan para guru honorer tersebut sebenarnya akibat adanya kelemahan birokrasi dan administrasi saat pendataan, sehingga menyebabkan banyak GTT yang tidak masuk dalam database.
"Kalau melihat realitas lapangan, guru honorer yang telah mengabdi di madrasah di Kota Semarang dan belum diangkat mencapai sekitar 1.800 orang, namun belum tercatat karena banyak yang direkrut oleh yayasan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta dilakukan pendataan ulang guru honorer Depag, agar para guru honorer yang sebelumnya tidak sempat masuk database dapat difasilitasi.
"Persoalan birokrasi juga perlu dibenahi, sebab Peraturan Pemerintah Nomor 48/2006 dan PP 43/2007 tidak mempan untuk memfasilitasi pengangkatan para guru honorer itu, dan sepertinya akan ada PP khusus terkait hal itu," kata Sapari.
Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Guru Kontrak Kota Semarang, Hafidzi mengatakan, pihaknya telah menagih janji pemerintah terkait pengangkatan guru honorer tersebut.
"Sebab, pemerintah berjanji persoalan pengangkatan guru honorer akan selesai pada 2009, setelah pertemuan antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)," kata Hafidzi yang juga Ketua Persatuan Guru Madrasah Kota Semarang itu.
Akan tetapi, kata dia, hingga akhir tahun 2009 ternyata banyak guru honorer yang belum diangkat, dan pihaknya juga mendapatkan informasi dari Kementerian PAN bahwa PP khusus terkait hal itu belum dapat diterbitkan.
"Kami akan terus memperjuangkan nasib para guru honorer untuk segera diangkat, terutama mereka yang telah mendekati usia maksimal pengangkatan, yakni 46 tahun, apalagi masa pengabdian mereka juga sudah cukup lama," kata Hafidzi. (Ant/OL-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar